Dinas Perikanan Berau Siapkan Program Sipatin untuk Menjangkau Ratusan Kelompok Nelayan di Perairan Darat
Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Budiono.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Di tengah keterbatasan anggaran dan belum
rampungnya regulasi, Dinas Perikanan Kabupaten Berau tetap berkomitmen
menghadirkan terobosan bagi para nelayan. Melalui Program Sipatin, pemerintah
menargetkan sekitar 180 hingga 200
Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di wilayah perairan umum daratan (PUD)
mendapatkan pembinaan secara bertahap sebagai upaya meningkatkan tata kelola
perikanan yang lebih terorganisasi dan berkelanjutan.
Program tersebut
diproyeksikan menyasar kelompok nelayan yang tersebar di sepanjang kawasan
perairan darat Kabupaten Berau, mulai dari wilayah Sigai hingga perairan Sungai
Kelay. Kehadiran Sipatin diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam memperkuat
kelembagaan nelayan sekaligus membuka peluang pembinaan yang lebih terarah.
Kepala Bidang
Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Budiono, mengungkapkan hingga saat
ini terdapat sekitar 600 hingga 700 Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang aktif di
Kabupaten Berau. Namun, pada tahap awal pelaksanaan, Program Sipatin
diprioritaskan bagi sekitar 20 hingga 30 persen dari jumlah kelompok tersebut.
"Untuk kelompok
yang terfasilitasi Program Sipatin berkisar antara 20 sampai 30 persen dari
total sekitar 600 kelompok. Jadi ada sekitar 180 sampai 200 kelompok nelayan
yang menjadi sasaran awal," jelas Budiono.
Meski telah disiapkan
sebagai program strategis bagi nelayan perairan darat, pelaksanaan Sipatin
masih menghadapi tantangan berupa belum tersedianya payung hukum yang mengatur
mekanisme pelaksanaannya. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Berau masih menyusun
regulasi agar program tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Budiono,
penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Hal itu
disebabkan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah
pusat dalam pengelolaan kawasan perairan sungai.
Ia menjelaskan, alur
sungai merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) di bawah pemerintah
pusat. Sementara itu, pembinaan terhadap nelayan sebagai pengguna kawasan
berada di bawah kewenangan Dinas Perikanan. Kondisi tersebut membuat pemerintah
harus menyelaraskan berbagai aturan sebelum program dijalankan secara penuh.
"Masih kami
bahas bersama berbagai pihak terkait kepastian kewenangan, mulai dari sumber
pendanaan, siapa yang nantinya mengelola, hingga bagaimana aturan
pelaksanaannya. Karena pengelolaan kawasan sungai melibatkan pemerintah pusat
melalui BWS, sedangkan nelayannya menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan,"
ujarnya.
Di sisi lain,
keterbatasan anggaran daerah juga menjadi tantangan tersendiri. Tahun ini,
Dinas Perikanan Kabupaten Berau belum memperoleh alokasi anggaran khusus untuk
menjalankan Program Sipatin. Meski demikian, kondisi tersebut tidak membuat
program terhenti. Sebagai langkah awal, Dinas Perikanan memilih mengajukan
legalitas melalui Surat Keputusan (SK) Kawasan agar Program Sipatin tetap
memiliki dasar administratif untuk dijalankan.
"Tahun ini
memang belum ada anggaran khusus. Karena itu kami mengajukan penetapan melalui
SK kawasan. Prosesnya tidak membutuhkan biaya besar karena hanya melalui
telaahan staf, tetapi cukup menjadi dasar legalitas agar program tetap bisa
berjalan," kata Budiono.
Langkah tersebut dinilai menjadi solusi sementara agar pemberdayaan nelayan tidak tertunda sambil menunggu regulasi yang lebih komprehensif serta dukungan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Melalui Program
Sipatin, Pemerintah Kabupaten Berau berharap kelompok-kelompok nelayan di
kawasan perairan darat semakin tertata, memiliki kelembagaan yang kuat, serta
memperoleh pembinaan secara berkelanjutan. Dengan demikian, produktivitas
perikanan darat di Berau diharapkan terus meningkat dan mampu memberikan dampak
nyata terhadap kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada
sektor perikanan. (sep/FN)